Minggu, 16 November 2014

PRA AJUDIKASI DALAM KUHAP

PRA AJUDIKASI DALAM KUHAP [1]
Oleh Kurniawan Adi Nugroho

In life, finding a voice is speaking and living the truth. Each of you is an original. Each of you has a distinctive voice. When you find it, your story will be told. You will be heard. (John Grisham)
Jika kita membicarakan penegakkan hukum pidana di Indonesia, maka akan terasa tidak akan ada habisnya. Terlalu banyak cerita kelam yang menggambarkan betapa hukum lebih banyak terasa tajam bagi masyarakat kalangan bawah, tetapi tak berdaya ketika dihadapkan pada mereka yang berada di pusat-pusat kekuasaan. Padahal, diakui atau tidak, cukup banyak juga perubahan yang terjadi yang bermula dari pengadilan. Dulu tidak ada yang menyangka jika suatu saat kambing dan rumput memiliki hak yang sama dengan manusia. Melalui pengadilanlah hak gugat organisasi lingkungan diakui dalam hukum acara di republik ini. Dulu orang tidak menyangka jika akhirnya organisasi masyarakat sipil diakui sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang memiliki legal standing untuk mengajukan pra peradilan. Sekarang, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang mengendap di berbagai lembaga penegak hukum, dapat diajukan pra peradilan oleh organisasi masyarakat sipil.
Berbicara mengenai proses pemeriksaan pidana, selalu diawali dengan terjadinya delik. Tidak ada penyidikan jika tidak ada delik yang terjadi, baik delik biasa maupun delik aduan. Disinilah peran advokat yang mendampingi kliennya harus bisa membantu penyidik menemukan fakta adanya sebuah peristiwa pidana. Apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau perdata? Mengapa bisa terjadi? Siapa yang melakukannya? Sendiri atau bersama-sama ataukah pelakunya hanya orang suruhan yang tidak bisa membantah perintah atasan? Siapa korbannya? Kapan perintiwa itu terjadi? Dimana peristiwanya? Bagaimana peristiwa itu terjadi? Setiap advokat akan selalu bertanya-tanya, tidak sekedar mengangguk-angguk saja menuruti kata penyidik. Ini tidak mudah, karena bisa membuat hubungan baik antara penyidik dengan si advokat terganggu oleh berbagai pertanyaan. Namun justru disinilah titik krusial bagi setiap advokat agar suatu peristiwa yang semula gelap gulita menjadi terang benderang.
Sebagai langkah awal melakukan penyidikan, aparat akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada semua pihak yang akan menunjukkan gambaran utuh sebuah peristiwa. Dan ketika gambar tersebut menjadi utuh, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana ataukah perdata? Jika peristiwa pidana siapa yang harus bertanggung jawab dan selanjutnya berubah statusnya dari saksi [2] menjadi tersangka. Cilakanya, di KUHAP, saksi tidak wajib didampingi penasehat hukum. Bahkan tak jarang, penasehat hukum yang mendampingi saksi justru akan diusir karena dianggap dapat mengganggu proses pemeriksaan. Akibatnya banyak orang yang tidak bersedia menjadi saksi karena khawatir statusnya berubah menjadi tersangka.
Hal-hal yang harus diperhatikan adalah setiap orang yang berhadapan dengan hukum pidana memiliki hak yang berlaku secara universal, yaitu :
1.      Persamaan kedudukan di depan hukum.
2.   Adanya praduga tak bersalah. Kesalahan harus dibuktikan di depan sidang pengadilan yang adil, jujur dan tidak memihak.
3.      Penangkapan dan penahanan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
4.      Hak menyiapkan pembelaan secara dini
Dalam hal pemanggilan-pemanggilan oleh penyidik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
a.  Panggilan harus berbentuk “Surat Panggilan”, [3] yang memuat alasan pemanggilan, statusnya sebagai saksi, ahli atau tersangka, serta identitas mereka yang dipanggil. Pemanggilan dengan menggunakan SMS bukanlah merupakan panggilan yang sah. [4]
b.  Surat panggilan ditanda tangani oleh Penyidik, bukan Penyidik Pembantu.
c.  Pemanggilan harus mempertimbangkan tenggang waktu yang wajar dan layak., disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir
d.      Kepada siapa mereka yang dipanggil harus menghadap.
Pada saat diperiksa, tidak jarang penasehat hukum hanya diijinkan untuk mendengarkan tanpa bisa berbuat apapun. Hal ini sering terjadi pada penasehat hukum yang mendampingi tersangka tindak pidana terorisme (atau korupsi).  Posisi penasehat hukum lebih untuk mencegah agar tersangka tidak disiksa saat menyampaikan keterangannya.
Jika tersangka harus ditahan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1.Setiap tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penyitaan) harus ada dokumen yang menyertainya, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Surat tersebut berupa Surat Perintah Penangkapan (SPKap), Surat Perintah Penahanan (SPHan) atau Surat Perintah Penyitaan. Dan untuk Penyitaan haruslah ada ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat ;
2. Setiap penangkapan atau penahanan memiliki batas waktu berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.
a.  Surat Perintah Penangkapan hanya berlaku untuk 1 x 24 jam, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak memerlukan Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu. Namun, setelah ditangkap, penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan. Khusus untuk tindak pidana terorisme, masa berlaku Surat Perintah Penangkapan adalah 7 x 24 jam, sedang untuk tindak pidana narkotika adalah 3 x 24 jam.
b.      Penahanan :
Ø  Untuk kepentingan penyidikan maka penyidik kepolisian memiliki kewenangan menahan dalam jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang jika ada ijin kejaksaan selama 40 hari.
Ø  Untuk kepentingan pemeriksaan di kejaksaan, Jaksa memiliki kewenangan menahan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang jika ada ijin dari Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari
Ø  Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, hakim yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari
Ø  Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari
Ø  Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat kasasi, hakim Agung yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka waktu paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari
Penahanan dilakukan jika :
a.       Memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP :
1.      Tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih ;
2.   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
b.  Terdapat alasan kekhawatiran, yaitu kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan (pasal 21 ayat 1 KUHAP) dan dikhawatirkan akan mempersulit penyidikan (pasal 44 Perkap no 14 tahun 2012)
c.   Memenuhi syarat dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu tersangka/terdakwa diduga keras sebagai pelaku tindak pidana, dimana dugaan yang keras tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup [5]

Dalam melakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, bahwa penahanan harus pula memenuhi syarat, juga didalam proses  penahanan adalah didasarkan pada “bukti yang cukup”, dan pengertian bukti yang cukup dalam KUHAP harus diproporsionalkan sesuai taraf pemeriksaan, akan tetapi dalam proses penyidikan muaranya adalah terhadap orang yang disangka dan ditangkap pada kelanjutannya akan di proses melalui tahap penuntutan serta akan disidangkan di persidangan, maka pada penyidikan sudah harus dapat memiliki cukup bukti yang diketemukan penyidik sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP (lihat buku “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” karangan M. Yahya Harahap, SH, hlm. 167-168) ;

PRA PERADILAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik melalui mekanisme pra peradilan. Hal ini diatur dalam pasal 77 KUHAP jo Keputusan-Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M. 01. PW. 07. 03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Hal-hal yang dapat di pra peradilankan adalah :

1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, [6] penghentian penyidikan [7] atau penghentian  penuntutan (kecuali terhadap penyimpangan perkara untuk kepentingan umum dan Jaksa Agung).
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77)
3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3). [8]
4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat 2).
5. Perminataan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sedangkan yang dapat mengajukan pra peradilan adalah :

1. Tersangka atau ahli warisnya

2. Pihak Ketiga yang berkepentingan. [9]




[1] Materi yang disampaikan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang akan dilaksanakan pada 15 – 28 September 2013
[2] Saksi adalah orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri mengalami sendiri peristiwa pidana atau orang yang bersangkutan dapat menjelaskan berdasarkan keahlian yang dimilikinya atas suatu peristiwa tertentu. Mereka yang mendengar dari orang lain, tidak dapat dimasukkan sebagai saksi.
[3] Dalam praktek, kadang saat panggilan 1 datang, mereka yang dipanggil sedang melakukan aktivitas tertentu, sehingga melakukan pengaturan jadwal untuk menghadiri panggilan. Saat saksi hadir, maka dia akan langsung disodori surat panggilan 2 untuk diterima dan ditanda tangani.
[4] Dalam Peraturan Kapolri no 12 tahun 2009, dalam rangka penyelidikan, panggilan dapat berupa panggilan lisan atau melalui telephone. Namun, ketentuan ini telah dihapuskan dari Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012
[5] Berdasarkan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012, yang dimaksud Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.
Sedangkan Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
[6]  Salah satu syarat agar penahanan dapat dilakukan adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Peraturan Kapolri menitik beratkan bukti formil, yaitu adanya laporan polisi ditambah dengan 2 bukti yang sah lainnya. Sedangkan menurut Dr. Chairul Huda saat menjadi saksi dalam permohonan pra peradilan mengenai tidak sahnya penahanan perkara nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel menyatakan bukti-bukti yang ada untuk menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka, dapat diuji di sidang Praperadilan atau dengan kata lain sidang Praperadilan dapat menguji materi pokok perkara
[7] Berdasar KUHAP, Penghentian Penyidikan tidak harus berbentuk surat formal karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang menyatakannya, sangat berbeda dengan Penghentian Penuntutan secara jelas KUHAP menyatakan berupa Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penghentian Penyidikan/Penuntutan secara materiel dapat berupa serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk Penghentian Penyidikan/Penuntutan sebagaimana dirumuskan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/PID/PRA 2008/PN TK dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh
[8]  Police line dalam kerangka penyitaan –biasanya dilakukan pada perkara sengketa hak atas tanah dan bangunan—haruslah melalui penetapan ketua Pengadilan Negeri. Police line yang dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan adalah penyitaan yang tidak sah, berdasarkan putusan pra peradilan nomor 04/Pid.Prap/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 ;
[9] Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI pada perkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013 menyatakan tafsir pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi harus mencakup masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili perkumpulan yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy). Seperti LSM atau ormas. Peran serta masyarakat demi memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan guna melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar