Dalam
prakteknya struktur hukum adalah
aparat dan institusinya yang
memastikan bahwa hukum itu berjalan.
à Dari segi struktur hukum masih belum ada keterpaduan dalam
penangaan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) antar
penegak hukum (Misal: Polisi, Hakim, Jaksa).
Kondisi ini diperburuk dengan masih lemahnya perespektif para penegak
hukum dalam menangani kasus dimana perempuan menjadi
korban atau “pelaku”,masih cenderung menyalahkan perempuan
budaya
hukum meerupakan perikehidupan masyarakat yang
membentuk hukum. Budaya yang membentuk hukum umumnya memposisikan perempuan
sebagai penjaga kehormatan keluarga.
Akibatnya jika terjadi kekerasan pada diri mereka maka mereka akan
diminta untuk tidak memberitahukannya kepada orang luar terutama polisi karena
hal itu dapat membuka aib keluarga. Perempuan juga kerap di persalahkan dalam kasus-kasus pelecehan seksual karena mereka yg dianggap sbg pemicu kekerasan
Substansi
hukum mengacu pada perintah,
larangan dan kebolehan yang dapat bersifat imperatif Keharusanuntuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu) atau fakultatif (menganjurkan) dalam bentuk materi atau isi peraturan perundang-undangan.
Peran pendamping hukum/advokat
Kehadiran pendamping sebagai kebutuhan korban,hal tersebut berkaitan dengan hak korban didengar keterangannya, mendapat informasi atas upaya hukum yang berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yang ingin diperoleh dan dipulihkan situasi dirinya.
Pendamping membantu korban lebih terbuka mengungkap kekerasan yang dialami, memudahkan polisi melakukan penyidikan dan membuka arus komunikasi yang terhambat
Penanganan terhadap perempuan korban
Kepolisian dan pendamping berkoordinasi tentang layanan yang dibutuhkan dalam pemberian konseling,, penyediaan shelter, penetapan perlindungan,pemeriksaan kesehatan, kebutuhan untuk visum;
Dalam pengungkapan fakta adanya keterlibatan pendamping dan adanya kerjasama agar setiap kasus dapat didampingi;
Adanya koordinasi polisi, jaksa dan korban/pendamping dalam penyusunan dakwaan
Korban berhak mendapat informasi tentang substansi surat dakwaan dan menyampaikan nilai keadilan yang diinginkan
Pemeriksaan di tingkat Pengadilan
Majelis hakim berkoordinasi dengan jaksa, korban/pendamping dalam menentukan jadwal sidang sehingga korban tidak menunggu terlalu lama;
Tersedia ruang tunggu yang khusus guna menghindari publikasi, keamanan dari jangkauan tekanan pelaku/keluarga pelaku
Majelis hakim mengijinkan atau menunjuk pendamping korban dalam pemeriksaan
Majelis hakim bila dibutuhkan menetapkan saksi korban diperiksa tanpa kehadiran terdakwa, pembela advokat terdakwa harus menyetujui
Majelis hakim memeriksa disesuaikan dengan kemampuan,kebutuhan korban dalam memberikan keterangannya
Majelis hakim harus menerima permohonan/memberikan petunjuk agar jaksa dalam menghadirkan saksi psikolog/pendamping korban sejak terjadinya kekerasan hingga pelaksanaan konseling guna mengetahui kondisi dan trauma korban
Jaksa dalam menyusun tuntutan menginformasikan substansi dan meminta masukan atas substansi tersebut
Dalam hal penahanan,lapas dan rutan berkoordinasi tentang waktu penahan habis.
Bila tidak perlu melakukan penahan, maka APH memberikan informasi alasan
Penanganan perempuan sebagai tersangka/terdakwa
Melakukan analisa jender untuk mengetahui proses dan latar belakang perempuan menjadi tersangka/terdakwa posisi sebenarnya sebagai korban
Memberikan hak informasi tentang hak-hak tersangka dan mencarikan bantuan hukum,layanan konseling dan kesehatan.Bila mempunyai anak maka berikan hak memberikan kasih sayang kepada anak dengan prinsip dan fasilitas kepentingan terbaik untuk anak
Dalam hal melakukan penahan,maka perlu menciptakan lingkungan kondusif bagi tersangka/terdakwa
Pemeriksaan di Tingkat Pengadilan
Jaksa dan penasihat hukum mengungkapkan latar belakang,akar masalah sebagai hal yang meringankan
Hakim menggali lebih dalam guna menemukan akar masalah dengan analisa jender
Keadilan dilihat
bagaimana kelompok rentan mendapatkan hak yang sama didepan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar