Kamis, 10 Oktober 2013

ADVOKAT BERPERSPEKTIF GENDER

Materi yang disampaikan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerjasama antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang dilaksanakan pada 16 – 28 September 2013
Berdasarkan Pengalaman Pendampingan Korban Kekerasan terhadap Perempuan
Sri nurherwati

Kebutuhan pendamping hukum/advokat
Korban
Tersangka/Terdakwa/terpidana
survivor
Syarat dan kriteria
Keberfihakan atas kelompok rentan(perempuan , anak)
Memahami situasi dan kondisi kelompok rentan
Berani melakukan terobosan hukum yang memenuhi perasaan keadilan 
Pembelaan yang harus dilakukan
Melakukan analisa sosial bagaimana  kasus terjadi,
Melakukan analisa gender guna melihat bagaimana perempuan diposisikan,   bekerjanya  hukum terhadap perempuan,  respon institusi keluarga, masyarakat,aparat penegak hukum/lembaga kenegaraan dan korban sendiri
Melakukan terobosan hukum dengan memadukan hukum yang ada dan mencari terobosan  implementasi hukum yang ada  dengan keberpihakan terhadap kelompok rentan
Dalam prakteknya struktur hukum adalah aparat dan institusinya yang memastikan bahwa hukum itu berjalan. 
   à Dari segi struktur hukum masih belum ada keterpaduan dalam penangaan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) antar penegak hukum (Misal: Polisi, Hakim, Jaksa).  Kondisi ini diperburuk dengan masih lemahnya perespektif para penegak hukum dalam menangani kasus dimana perempuan menjadi korban atau “pelaku”,masih cenderung menyalahkan perempuan
budaya hukum meerupakan perikehidupan masyarakat yang membentuk hukum. Budaya yang membentuk hukum umumnya memposisikan perempuan sebagai penjaga kehormatan keluarga.  Akibatnya jika terjadi kekerasan pada diri mereka maka mereka akan diminta untuk tidak memberitahukannya kepada orang luar terutama polisi karena hal itu dapat membuka aib keluarga. Perempuan juga kerap di persalahkan dalam kasus-kasus pelecehan seksual karena mereka yg dianggap sbg pemicu kekerasan
Substansi hukum mengacu pada perintah, larangan dan kebolehan yang dapat bersifat imperatif Keharusanuntuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu) atau fakultatif (menganjurkan) dalam bentuk materi atau isi peraturan perundang-undangan.

Peran  pendamping hukum/advokat
Kehadiran pendamping sebagai kebutuhan korban,hal tersebut berkaitan dengan hak korban didengar keterangannya, mendapat informasi atas upaya hukum yang berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yang ingin diperoleh dan dipulihkan situasi dirinya.
Pendamping membantu korban lebih terbuka mengungkap kekerasan yang dialami, memudahkan polisi melakukan penyidikan dan membuka arus komunikasi yang terhambat
Penanganan terhadap perempuan korban
Kepolisian dan pendamping berkoordinasi tentang layanan yang dibutuhkan dalam pemberian konseling,, penyediaan shelter, penetapan perlindungan,pemeriksaan kesehatan, kebutuhan untuk visum;
Dalam pengungkapan fakta adanya keterlibatan pendamping dan adanya kerjasama agar setiap kasus dapat didampingi;
Adanya koordinasi polisi, jaksa dan korban/pendamping dalam penyusunan dakwaan
Korban berhak mendapat informasi tentang substansi surat dakwaan dan menyampaikan nilai keadilan yang diinginkan
Pemeriksaan di tingkat Pengadilan
Majelis hakim berkoordinasi dengan jaksa, korban/pendamping dalam menentukan jadwal sidang sehingga korban tidak menunggu terlalu lama;
Tersedia ruang tunggu yang khusus guna menghindari publikasi, keamanan dari jangkauan tekanan pelaku/keluarga pelaku 
Majelis hakim mengijinkan atau menunjuk pendamping korban dalam pemeriksaan
Majelis hakim bila dibutuhkan menetapkan saksi korban diperiksa tanpa kehadiran terdakwa, pembela advokat terdakwa harus menyetujui

Majelis hakim memeriksa disesuaikan dengan kemampuan,kebutuhan korban dalam memberikan keterangannya
Majelis hakim harus menerima permohonan/memberikan petunjuk agar  jaksa dalam menghadirkan saksi psikolog/pendamping korban sejak terjadinya kekerasan hingga pelaksanaan konseling guna mengetahui kondisi dan trauma korban
Jaksa dalam menyusun tuntutan menginformasikan substansi dan meminta masukan atas substansi tersebut
Dalam hal penahanan,lapas dan rutan berkoordinasi tentang waktu penahan habis.
Bila tidak perlu melakukan penahan, maka APH memberikan informasi alasan 

Penanganan perempuan  sebagai tersangka/terdakwa
Melakukan analisa jender untuk mengetahui proses dan latar belakang perempuan menjadi tersangka/terdakwa posisi sebenarnya sebagai korban
Memberikan hak informasi tentang hak-hak tersangka dan mencarikan bantuan hukum,layanan konseling dan kesehatan.Bila mempunyai anak maka berikan hak memberikan kasih sayang kepada anak dengan prinsip dan fasilitas kepentingan terbaik untuk anak
Dalam hal melakukan penahan,maka perlu menciptakan lingkungan kondusif bagi tersangka/terdakwa

Pemeriksaan di Tingkat Pengadilan
Jaksa dan penasihat hukum mengungkapkan latar belakang,akar masalah sebagai hal yang meringankan
Hakim menggali lebih dalam guna menemukan akar masalah dengan analisa jender
Keadilan dilihat bagaimana kelompok rentan mendapatkan hak yang sama didepan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar