Jumat, 05 Juli 2013

MEMPERKUAT MASAYARAKAT ADAT SECARA KOLEKTIF


IR DOLVINA DAMUS, KETUA KOMISI I :

“Perda hak Ulayat akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.”
Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat berlaku dan dipatuhi.
Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi I Dolvina Damus.  Menurut Dolvina Damus, kondisi saat ini masih menunjukan bahwa sebagian besar wilayah adat masyarakat, berada atau termasuk dalam berbagai fungsi dan status kawasan hutan terutama industri kehutanan dan kawasan konservasi. Akibtanya, tegas  Ketua Komisi yang antara lain menangani bidang hukum ini,   bersinggungan dengan hak hak masyarakat adat. Misalnya, atas tanah, wilayah dan SDA di wilayah adatnya .
Lahirnya Perda ini, papar Dolvina Damus,  didorong adanya konflik akibat kebijakan kebijakan yg kurang menghargai bahkan menegasikan keberadaan masyarakat adat, akses dan hak- hak adatnya. “Terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaaan SDA. Dan, ini  telah menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, baik antara masyarakat adat dengan investor/pihak luar/perusahaan swasta, konflik antar suku dan konflik antara institusi pemerintah dengan masyarakat,” tegas Dolvina Damus.
Menurut Dolvina Damus, Perda Perda Hak Ulayat juga sebagai salah satu upaya pemenuhan HAM terkait dengan hak-hak dasar masyarakat adat dalam menentukan nasibnya sendiri.
DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat terpanggil dan berkewajiban memperjuangkan adanya perda ini dan menganggap bahwa  pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak dasar masyarakat adat ini merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat menikmati hak hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim adat istiadat yang mencakup berbagai hal terutama hak hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
Diterangkan Dolvina Damus Perda Hak Ulayat memiliki materi/substansi yang memuat:
· Prinsip-prinsip dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat.
· Kelembagaan, kedudukan masyarakat adat dan hak asal usulnya.
· Pasal tentang hak hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan SDA
· Hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, hak atas LH, Hak mengurus diri sendiri, dan hak menjalankan hukum dan peradilan adat.
Pasal pasal tentang proses dan bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat adat mulai dari proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat beserta hak haknya, pihak –pihak yang membantu prosesnya dengan  memastikan adanya       prosedur pengakuan dan perlindungan yang mengutamakan hak hak masyarakat adat beserta batasan perannya, sampai kepada pengesahan dan pengaturan terhadap keberatan yang diajukan oleh masyarakat adat.
· Pasal pasal yang menguraikan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan melakukan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat, pemenuhan hak serta penguatan identitas masyarakat adat dan  melakukan pendampingan bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak adatnya baik dalam proses ligitasi maupun non ligitasi. Serta dukungan fasilitas dan pendanaan bagi upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat oleh pemerintah.
· Dalam bagian pasal bentuk tanggung jawab pemerintah ini disebutkan juga mengenai tanggung jawab pemerintah (serta masyarakat adat) dalam rangka memastikan perempuan dan anak di dalam masyarakat adat tidak terdiskriminasi dalam menikmati hak hak mereka sebagai anggota masyarakat adat sehingga ada kebijakan kebijakan yang bersperspektif gender dan anak serta  ada penghormatan terhadap perempuan dan anak.
· Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak hak masyarakat adat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Adat yang diatur keanggotaannya, kewenangannya dan mekanisme penyelesaian sengketa.
· Pasal tentang pelaksanaan segera tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau.
Substansi Perda Hak Ulayat, sambung Dolvina Damus pada penerapannya akan       memberi dampak positif (manfaat) antara lain:

· Melalui Perda Hal Ulayat  akses masyarakat terhadap sumber daya alam dan hak-hak adatnya akan terlindungi, terjamin dan  ada penghormatan serta  pengakuan terhadap eksistensi  masyarakat adat  dan hak pemanfaatan dan pengelolaan atas wilayah adatnya sendiri.
· Dengan adanya Perda iHak Ulayat  juga diharapkan ada kejelasan sikap pemerintah dan pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan eksistensi masyarakat adat, baik dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan SDA, dalam upaya pengembangan, pendampingan dan pembinaan terhadap kelembagaan dan keberadaan masyarakat adat.
· Bagi  masyarakat adat sendiri, Perda Hak Ulayat  juga akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.
· Masyarakat adat dapat merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri sebagai rakyat Kabupaten Malinau dan tidak dihantui oleh ancaman pemiskinan karena proses pembangunan yang mengakibatkan masyarakat adat kehilangan aksesnya terhadap tanah dan sumber daya alam justru di wilayah adatnya sendiri yang merupakan sumber penghidupannya.***

sumber buletin DPRD Kab. Malinau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar