IR DOLVINA DAMUS, KETUA KOMISI I :
“Perda hak Ulayat akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.”
Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat,
dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat berlaku dan dipatuhi.
Demikian
hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi I Dolvina Damus. Menurut Dolvina Damus, kondisi saat ini masih
menunjukan bahwa sebagian besar wilayah adat masyarakat, berada atau
termasuk dalam berbagai fungsi dan status kawasan hutan terutama industri kehutanan
dan kawasan konservasi.
Akibtanya, tegas Ketua Komisi yang
antara lain menangani bidang hukum ini, bersinggungan dengan hak hak masyarakat adat. Misalnya, atas tanah, wilayah dan SDA di wilayah adatnya .
Lahirnya Perda ini,
papar Dolvina Damus, didorong
adanya konflik akibat kebijakan kebijakan yg kurang menghargai bahkan
menegasikan keberadaan masyarakat adat, akses dan hak- hak adatnya. “Terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaaan SDA. Dan,
ini telah menimbulkan
berbagai permasalahan di masyarakat,
baik antara masyarakat adat dengan investor/pihak luar/perusahaan swasta,
konflik antar suku dan konflik antara institusi pemerintah dengan masyarakat,” tegas Dolvina Damus.
Menurut Dolvina
Damus, Perda Perda Hak Ulayat juga sebagai
salah satu upaya pemenuhan HAM terkait dengan hak-hak dasar masyarakat adat
dalam menentukan nasibnya sendiri.
DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat terpanggil dan berkewajiban
memperjuangkan adanya perda ini dan menganggap bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak
dasar masyarakat adat ini merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat
menikmati hak hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim adat istiadat
yang mencakup berbagai hal terutama hak hak atas tanah, wilayah dan sumber daya
alam di wilayah adatnya.
Diterangkan Dolvina
Damus Perda Hak Ulayat memiliki materi/substansi yang memuat:
· Prinsip-prinsip dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak
masyarakat adat.
· Kelembagaan, kedudukan masyarakat adat dan hak asal usulnya.
· Pasal tentang hak hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan SDA
· Hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, hak atas LH, Hak
mengurus diri sendiri, dan hak menjalankan hukum dan peradilan adat.
Pasal pasal tentang proses dan bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat
adat mulai dari proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat beserta hak
haknya, pihak –pihak yang membantu prosesnya dengan memastikan adanya prosedur
pengakuan dan perlindungan yang mengutamakan hak hak masyarakat adat beserta
batasan perannya, sampai kepada pengesahan dan pengaturan terhadap keberatan
yang diajukan oleh masyarakat adat.
· Pasal pasal yang menguraikan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
mengembangkan dan melakukan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat,
pemenuhan hak serta penguatan identitas masyarakat adat dan melakukan pendampingan bagi masyarakat adat
dalam memperjuangkan hak adatnya baik dalam proses ligitasi maupun non
ligitasi. Serta
dukungan fasilitas dan pendanaan bagi
upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat oleh pemerintah.
· Dalam bagian pasal bentuk tanggung jawab pemerintah ini disebutkan juga
mengenai tanggung jawab pemerintah (serta masyarakat adat) dalam rangka
memastikan perempuan dan anak di dalam masyarakat adat tidak terdiskriminasi
dalam menikmati hak hak mereka sebagai anggota masyarakat adat sehingga ada
kebijakan kebijakan yang bersperspektif gender dan anak serta ada penghormatan terhadap perempuan
dan anak.
· Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak hak masyarakat adat melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Adat yang diatur keanggotaannya, kewenangannya dan
mekanisme penyelesaian sengketa.
· Pasal tentang pelaksanaan segera tanggung jawab pemerintah dalam
menindaklanjuti
Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak masyarakat adat
di Kabupaten Malinau.
Substansi
Perda Hak Ulayat, sambung Dolvina Damus pada penerapannya akan memberi dampak positif (manfaat) antara
lain:
· Melalui Perda Hal
Ulayat akses masyarakat
terhadap sumber daya alam dan hak-hak adatnya
akan terlindungi, terjamin
dan ada
penghormatan serta
pengakuan terhadap
eksistensi masyarakat adat dan hak pemanfaatan dan pengelolaan atas
wilayah adatnya sendiri.
· Dengan adanya Perda iHak
Ulayat juga diharapkan
ada kejelasan sikap pemerintah dan pengambilan kebijakan yang berhubungan
dengan eksistensi masyarakat adat, baik dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan
SDA, dalam upaya pengembangan, pendampingan dan pembinaan terhadap kelembagaan
dan keberadaan masyarakat adat.
· Bagi masyarakat adat
sendiri, Perda Hak
Ulayat juga akan
memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya
kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang
dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.
· Masyarakat adat dapat merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan
program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri sebagai rakyat
Kabupaten Malinau dan tidak dihantui oleh ancaman pemiskinan karena proses
pembangunan yang mengakibatkan masyarakat adat kehilangan aksesnya terhadap
tanah dan sumber daya alam justru di wilayah adatnya sendiri yang merupakan
sumber penghidupannya.***
sumber buletin DPRD Kab. Malinau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar