Rabu, 08 Mei 2013

Hentikan diskriminasi berkepanjangan terhadap masyarakat adat

Peraturan perundang-undangan saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani konflik-konflik yang terjadi di nusantara khususnya wilayah masyarakat adat, menurut saya peraturan yang ada lebih memihak terhadap korporasi untuk merampas hak-hak masyarakat adat. Sehingga sangat wajar AMAN mengajukkan Judicial Review atas UU No. 41/1999 tentang kehutanan, yang hingga saat ini belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu aman juga mengawal ketat pembahasan dan pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat agar menjadi hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-haknya yang kini telah menjadi RUU inisiatif DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah terkait.
Namun secara tiba-tiba muncul RUU pemberantasan kerusakan Hutan (P2H) dengan tujuan menegakkan hukum agar hutan alam Indonesia tidak punah namun pada kenyataannya belum bisa mewujudkan maksud tersebut, jika dicermati pasal perpasal dalam rancangan tersebut lebih untuk memenuhi kepentingan pihak asing dan melindungi tindak pelanggaran hukum oleh perusahan-perusahaan yang kini beroperasi justru lebih menonjol daripada upaya yang diinginkan sesuai dengan namanya UU Pemberantasan Pengerusakan Hutan (P2H). Menurut saya RUU tersebut tidak layak untuk disahkan karena jika disahkan penegakan hukumnya hanya terhadap rakyat kecil tetapi tidak menyentuh kelompok terorganisir dan para pemodal yang mengantongi ijin serta merusak hutan. Sehingga hanya akan semakin menguatkan tindak kriminal terhadap masyarakat lokal khususnya Masyarakat Adat yang memanfaatkan hasil hutan untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Salam Hangat.
Adi kusuma
Tana Luwu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar