Rabu, 10 April 2013

RUU P2H Ulang Pengelolaan Hutan Era Kolonial

RUU P2H Ulang Pengelolaan Hutan Era Kolonial
                        Kerusakan hutan. Foto : kerusakan hutan.blogspot.com 

Menyerahkan pengelolaan pada korporasi,menghilangkan kehidupan rakyat.
Mengesahkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) sama saja menghidupkan pengelolaan hutan yang tak manusiawi di Indonesia pada era kolonialisasi Belanda. Sekaligus menjadi undang-undang payung bagi proses kriminalisasi rakyat.Demikian pendapat Noer Fauzi Rachman, pengajar di Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (4/4). Diskusi diadakan oleh koalisi masyarakat publik untuk menggalang partisipasi publik menentang pengesahan RUU P2H.Dia menguraikan sejarah pengelolaan hutan, pada era kolonial hingga saat ini. Pada era kolonial, hutan dijauhkan dari akses publik. Pengelolaan hutan terutama di Jawa menggunakan UU Kehutanan 1865. Beberapa kali, undang-undang ini direvisi 1874, 1875, 1897, dan 1893.Prinsip yang dikembangkan undang-undang ini adalah domeinverklaring. Prinsip yang menyatakan semua tanah hutan dan tanah yang tidak dimiliki adalah milik negara. Pemilik lahan harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah. Oleh sebab itu dibentuklah organisasi pengelolaan hutan jati yang pertama kali dibentuk oleh Gubernur Jenderal Daendels pada 1808.Setelah proklamasi kemerdakaan, lahir UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tujuannya adalah melaksanakan land reform di Indonesia. Namun, niat tersebut ditentang penguasa lahan karena mereka tak ingin kehilangan aset.Setelah peristiwa G 30 S/PKI, pemisahan kehutanan dari wilayah agraria diperlebar dengan UU No.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang sama sekali tidak menyinggung UUPA. Dihidupkan kembali prinsip negara yang menguasai lahan hutan serta memberikan kewenangan pada menteri kehutanan menentukan kawasan mana saja yang termasuk dalam kawasan hutan.Pada 1983, Presiden Soeharto memisahkan Direktorat Jenderal Kehutanan menjadi Departemen Kehutanan dari Departemen Pertanian. Mulai bermunculan perusahaan besar dari dalam maupun luar negeri mengakumulasi kekayaan dari hasil eksploitasi hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Sedangkan di Jawa dan Madura, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 1972 tentang pembentukan Perhutani. Pada 1978, Perhutani baru merambah hutan di Jawa Barat.Pembentukan Perhutani, menurut Fauzi, makin mengukuhkan lahan kawasan hutan dikuasai oleh perusahaan seperti saat kolonial dengan tiga prinsip. Pengelolaan hutan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dikelola sebagai kehutanan ilmiah (scientific foresty), bertumpu pada produksi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi.Mengutip peneliti Nancy Lee Peluso yang dipublikasikan 1992, Fauzi mengutarakan ketiga prinsip tersebut tidak sejalan dengan pola kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan. Tapi, perbedaan itu tidak digubris oleh Perhutani dan terus dipertahankan hingga konflik dengan masyarakat terus terjadi.Setelah era reformasi, lanjut Fauzi penyelesaian knflik kehutanan hampir tak pernah ada. Malah muncul niat pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan RUU P2H pada masa legislasi 2013. “RUU ini mereproduksi warisan kolonial yang menjadikan undang-undang sebagai payung dari proses kriminalisasi rakyat,” ujar Fauzi.Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah pada kesempatan sama menyatakan , undang-undang seharusnya dibuat untuk melindungi rakyat. “Undang-undang menjadi instrumen negara untuk melakukan kewajiban, yaitu melindungi rakyat,” terangnya.Komnas HAM menilai RUU P2H menempatkan negara menjadi subjek yang memiliki intstrumen untuk kriminalisasi rakyat. Negara juga dinilai tak mengakui masyarakat hukum adat, padahal sudah ada Tap MPR IX Tahun 2001 dan diakui pula dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.RUU P2H, menurut Roichatul, ada banyak hak dasar yang dilanggar, seperti hak milik yang tercantum dalam Ekosob. Disebut hak dasar, karena dengan hak memiliki, maka seseorang dapat memenuhi hak serta berkembang, dan negara tak boleh intervensi.“Berpotensi mengesahkan kriminalisasi dengan cara kekerasan pada masyarakat adat, sehingga Komnas HAM jelas menolaknya,” tegas Roichatul.

sumber : Hukum online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar