Kamis, 25 April 2013

antara politik, seks dan cinta

Politik, terutama di negara yang kita cintai ini sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari urat nadi kehidupan rakyat, mulai dari yang jelata pedagang asongan, sampai mereka yang duduk mentereng di gedung bertingkat dan mewah atas nama kepentingan publik dan rakyat.
Hampir semua tindakan yang diambil atas nama rakyat, selalu dikait kaitkan dengan politik, terlepas dari apakah memang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung, tapi sepertinya dengan mengikut sertakan politik, segala sesuatu menjadi menarik untuk dibahas dan diulas.
Tidak ada definisi baku Politik yang jelas melalui pencarian yang saya lakukan di beberapa kamus online. Secara umum kata politik itu dijelaskan sebagai pengetahuan mengenai tata negara, tindakan dan kebijakan baik dalam dan luar negeri oleh pemerintah, kebudayaan partai dan cara bertindak, kebijaksanaan dan cara bertindak menghadapi suatu permasalahan baik secara nasional maupun internasional terkait sektor perdagangan dan lain lain.
Tidak heran membahas politik ini menjadi suatu kegiatan yang tidak putus putusnya dan selalu trend karena sangat versatile . Liat, berubah setiap saat, lincah, selalu dalam format baru dan bentuk yang lain , oleh karenanya tidak bisa dibakukan dan dipegang secara mutlak dalam satu wujud yang jelas.
Oleh karenanya secara formal dikatakan bahwa hukum tidak boleh bercampur politik, tetapi ehm.. kita sudah tahu sama tahu bahwa dimanapun, apalagi di Indonesia, hukum hampir selalu pada kenyataannya berada dibawah kekuasaan politik. Ketika ditanyakan mana buktinya, maka mendadak sontak semua bingung dan terpana , termasuk saya sendiri, karena politik bisa menyetrum seperti aliran listrik yang tidak kentara, namun hanya bisa terlihat dari perilaku orang yang tersengat listrik yaitu kejang kejang, dan akibat fatal yang dibawanya.
Susah dilihat dan digambarkan secara jelas, berubah begitu cepatnya mengikuti kebutuhan dan arus yang sedang trend, tidak dapat dipegang secara mutlak, tidak memiliki kawan dan lawan yang abadi, bisa berubah bentuk sesuai keinginan yang berkuasa . Maka tidak heran politik bisa saja bagi sebagian besar orang berkonotasi seperti ilmu magic (hitam dan putihnya sebenarnya sesuai dengan persepsi masing masing , tergantung dari sudut mana anda memandang).
Sekarang kita masuk kepada kata kedua yang memang sangat eye catching yaitu seks. Sebenarnya saya geli sendiri membahas kata seks ini, karena mungkin satu kata inilah yang bisa membuat banyak orang tersenyum dan menjadikan segala sesuatu menjadi menarik. Seks bisa menghidupkan, jelas saja tanpa kegiatan ini, anda dan saya pasti tidak akan bertemu di Kompasiana. Seks bisa mematikan juga, kalau sesudah melakukan hubungan badan dan kemudian hamil diluar nikah, bisa saja sang laki laki tidak mau bertanggung jawab yang kemudian membuat wanitanya bunuh diri sampai mati.
Kaitannya dengan politik ?. Ya hidup dan mati tadi. Partai politik bisa dilanda prahara yang tak berujung ketika salah satu petingginya terlibat seks diluar kelaziman. Yang saya maksudkan lazim adalah hubungan intim suami istri di area pribadi mereka. Diluar suami istri yang sah, maka untuk ringkasnya saya kategorikan sebagai tidak lazim. Partai politik bisa juga menjadi bergairah dan hidup, sehingga rajin mengikuti rapat dan pembahasan di rumah wakil rakyat, meskipun yang dilakukan hanyalah menonton film esek esek sementara rapat berlangsung. Mau rapat delapan jam sekalipun, yang lagi nonton pasti tidak mengantuk, kecuali lebih sering bolak balik ke kamar kecil.
Nah lalu apa kaitannya dengan cinta ?. Cinta itu mengaitkan segala sesuatu yang ada di jagad raya ini, apakah sesuatu itu terlihat jelas atau tidak. Atas nama Cinta kepada manusia, maka Tuhan menjadikan bumi dan langit. Atas nama cinta maka manusia kemudian menikah dan memiliki anak untuk melanjutkan peradaban dunia. Konon katanya anak itu hadir untuk mempererat tali cinta diantara suami dan istri. Saya tidak setuju dengan pendapat ini. Kasihan sekali anak dijadikan tali atau lem perekat, sehingga banyak pernikahan yang goyah dan hancur tetap akan bertahan walaupun dalam bentuk kepura puraan mengatas namakan cinta kepada anak. Ini salah satu bentuk cinta yang salah kaprah... Atas nama cinta juga politik itu bergerak dan membentuk partai. Konon katanya cinta kepada negara dan rakyat, meskipun kebenarannya sampai sekarang belum bisa saya lihat sudah terbukti.
Cintalah yang membuat seks itu menjadi halal dan indah. karena cinta maka dua insan yang sedang mabuk kepayang, kemudian sadar sejenak untuk membawa diri kedalam pernikahan. Biasanya setelah menikah, sadarnya menjadi sangat permanen dan justru menjadi sangat sadar, sampai hal hal kecil dan kesalahan kesalahan minor dari pasangan terlihat sangat jelas seperti melihat melalui mikroskop. Siapa bilang cinta hanya membutakan ?. Setelah menikah, cinta justru banyak membuka mata seseorang dan mendadak melihat segala sesuatu tentang pasangannya dengan sangat jeli.
Ada satu kesimpulan yang masih saya simpan khusus untuk para murid murid yang pintar, yang selama ini mengikuti kelas cinta lewat artikel artikel saya. Murid murid ini semuanya berada pada level kecerdasan tingkat genius, maka saya justru meninggalkan ruang komentar untuk diisi dengan kesimpulan mengenai keterkaitan politik, seks dan cinta.
Anggaplah ini sebagai satu ujian pendahuluan sebelum saya mengeluarkan sertifikat“berpengalaman”. Saya tidak berani mengeluarkan sertifikat lulus, karena selama manusia masih hidup dan bernafas, maka selama itulah cinta masih dialami dan kita selalu berubah peran sebagai murid, guru , pengamat dan pelaku secara bergantian.

sumber : Kompasiana

Sabtu, 20 April 2013

-long distance love-

Cinta memang tak kenal tempat dan waktu. Tak akan ada tabir yang mampu menghalangi hadirnya cinta. Saat ini mungkin kamu sedang melakukan satu perjalanan jauh. Hingga tiba di suatu kota, tiba-tiba hatimu terpagut oleh kelebat bayangan seseorang. Dan ketika meninggalkan kota kenangan itu, kamu pun terperangkap dalam cinta jarak jauh. Bagaimana cara mengelolanya agar cinta jarak jauh ini everlasting dan mengantarmu hingga ke gerbang perjodohan? 
  1. Saling Bertentangan Bukan Berarti Harus Bertengkar.!! Namanya manusia pasti ada hal yang saling bertentangan. Yang satu sukanya makan nasi rawon sementara yang lainnya suka melahap coto makassar. Nah, jika terjadi pertentangan di antara kalian berdua, maka pandai-pandailah untuk saling memahami perbedaan tersebut. Tak eloklah jika hal itu harus diperdebatkan lewat telepon genggam. Silakan saling mendengar, saling menyimak, saling memperhatikan saja sekalipun saling tidak setuju. Jangan jadikan perbedaan konsepsi tersebut sebagai arena pertengkaran kalian berdua. 
  2. Hindari Ber-SMS atau Ber-BBM!! Ketika Sedang Bete Hatimu sedang diliputi rasa bete karena faktor cemburu. Jangan ungkapkan segala unek-unek yang mengganjal dan menjadi penyebab rasa bete dan galaumu lewat BBM. Lebih baik kalian saling mengungkapkan permasalahan secara verbal alias secara lisan saja. Mengungkapkan persoalan dengan cara mengetik teks SMS/BBM akan menimbulkan multitafsir sehingga bisa timbul kesalahfahaman. Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan kalian berkomunikasi dengan skype. Dengan memanfaatkan produk teknologi informasi tersebut, kalian bisa berkomunikasi sambil melihat ekspresi wajah masing-masing. Cara ini lebih efektif dalam mengurangi misskomunikasi di antara kalian berdua. 
  3. Segarkan Terus Cinta Kalian Dengan Berkomunikasi!! Setiap Hari Jangan biarkan cinta kalian garing kayak kerupuk kulit. Persegar terus dari waktu ke waktu dengan cara saling memuji via SMS atau BBM. Ucapkan salam setiap pagi. Ingatkan dia untuk melakukan ibadah. Tanyakan apakah sudah sarapan. Jika dia sedang sakit, ingatkan untuk minum obat atau berangkat ke dokter. Kirim ucapan selamat ketika dia berulang tahun atau saat meraih prestasi. Sepanjang ada kesempatan, manfaatkan itu sebaik-baiknya untuk berkomunikasi. Jangan biarkan hari berlalu tanpa kehadiran sedikit pun komunikasi di antara kalian berdua. 
  4. Saling Percaya!! Biarkan saja dia nun jauh di sana hidup bebas dari kendali kita. Jangan terlalu posesif. Di seberang sana dia juga memiliki kehidupan, teman, dan kesibukan. Tanamkan sikap saling percaya, bukan sebaliknya.
selamat ber-long distance love.

Rabu, 10 April 2013

RUU P2H Ulang Pengelolaan Hutan Era Kolonial

RUU P2H Ulang Pengelolaan Hutan Era Kolonial
                        Kerusakan hutan. Foto : kerusakan hutan.blogspot.com 

Menyerahkan pengelolaan pada korporasi,menghilangkan kehidupan rakyat.
Mengesahkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) sama saja menghidupkan pengelolaan hutan yang tak manusiawi di Indonesia pada era kolonialisasi Belanda. Sekaligus menjadi undang-undang payung bagi proses kriminalisasi rakyat.Demikian pendapat Noer Fauzi Rachman, pengajar di Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (4/4). Diskusi diadakan oleh koalisi masyarakat publik untuk menggalang partisipasi publik menentang pengesahan RUU P2H.Dia menguraikan sejarah pengelolaan hutan, pada era kolonial hingga saat ini. Pada era kolonial, hutan dijauhkan dari akses publik. Pengelolaan hutan terutama di Jawa menggunakan UU Kehutanan 1865. Beberapa kali, undang-undang ini direvisi 1874, 1875, 1897, dan 1893.Prinsip yang dikembangkan undang-undang ini adalah domeinverklaring. Prinsip yang menyatakan semua tanah hutan dan tanah yang tidak dimiliki adalah milik negara. Pemilik lahan harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah. Oleh sebab itu dibentuklah organisasi pengelolaan hutan jati yang pertama kali dibentuk oleh Gubernur Jenderal Daendels pada 1808.Setelah proklamasi kemerdakaan, lahir UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tujuannya adalah melaksanakan land reform di Indonesia. Namun, niat tersebut ditentang penguasa lahan karena mereka tak ingin kehilangan aset.Setelah peristiwa G 30 S/PKI, pemisahan kehutanan dari wilayah agraria diperlebar dengan UU No.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang sama sekali tidak menyinggung UUPA. Dihidupkan kembali prinsip negara yang menguasai lahan hutan serta memberikan kewenangan pada menteri kehutanan menentukan kawasan mana saja yang termasuk dalam kawasan hutan.Pada 1983, Presiden Soeharto memisahkan Direktorat Jenderal Kehutanan menjadi Departemen Kehutanan dari Departemen Pertanian. Mulai bermunculan perusahaan besar dari dalam maupun luar negeri mengakumulasi kekayaan dari hasil eksploitasi hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Sedangkan di Jawa dan Madura, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 1972 tentang pembentukan Perhutani. Pada 1978, Perhutani baru merambah hutan di Jawa Barat.Pembentukan Perhutani, menurut Fauzi, makin mengukuhkan lahan kawasan hutan dikuasai oleh perusahaan seperti saat kolonial dengan tiga prinsip. Pengelolaan hutan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dikelola sebagai kehutanan ilmiah (scientific foresty), bertumpu pada produksi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi.Mengutip peneliti Nancy Lee Peluso yang dipublikasikan 1992, Fauzi mengutarakan ketiga prinsip tersebut tidak sejalan dengan pola kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan. Tapi, perbedaan itu tidak digubris oleh Perhutani dan terus dipertahankan hingga konflik dengan masyarakat terus terjadi.Setelah era reformasi, lanjut Fauzi penyelesaian knflik kehutanan hampir tak pernah ada. Malah muncul niat pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan RUU P2H pada masa legislasi 2013. “RUU ini mereproduksi warisan kolonial yang menjadikan undang-undang sebagai payung dari proses kriminalisasi rakyat,” ujar Fauzi.Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah pada kesempatan sama menyatakan , undang-undang seharusnya dibuat untuk melindungi rakyat. “Undang-undang menjadi instrumen negara untuk melakukan kewajiban, yaitu melindungi rakyat,” terangnya.Komnas HAM menilai RUU P2H menempatkan negara menjadi subjek yang memiliki intstrumen untuk kriminalisasi rakyat. Negara juga dinilai tak mengakui masyarakat hukum adat, padahal sudah ada Tap MPR IX Tahun 2001 dan diakui pula dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.RUU P2H, menurut Roichatul, ada banyak hak dasar yang dilanggar, seperti hak milik yang tercantum dalam Ekosob. Disebut hak dasar, karena dengan hak memiliki, maka seseorang dapat memenuhi hak serta berkembang, dan negara tak boleh intervensi.“Berpotensi mengesahkan kriminalisasi dengan cara kekerasan pada masyarakat adat, sehingga Komnas HAM jelas menolaknya,” tegas Roichatul.

sumber : Hukum online.com

Selasa, 09 April 2013

penegasan


Aku sangat mencintaimu dan telah mencobah selama ini agar hubungan kita bisa berjalan....Aku tahu...tentunya kamu telah menyadari sudah lama aku meminta agar kamu bersikap terbuka memikirkan hubungan kita...membicarakan masalah-masalah yang kita punyai...kulakukan semua ini demi satu alasan mencoba menyelamatkan hubungan kita... karena aku tidak menyukai segala yang kita alami sampai saat ini...kamu puas dengan hubungan kita ini..bahwa kamu tidak tertarik untuk memperbaiki atau mengubah cara-cara hidupku...aku tidak menghargai apa yang kamu katakan dan mencobah agar kamu berubah....sekarang, aku menyadari bahwa apa yang kulakukan selama ini salah...kamu berhak menjalani hidupmu dengan cara-cara yang kamu inginkan, begitu pula diriku.. cara hidupku tidaklah jauh lebih baik dari pada cara hidupmu...kita hanya berbeda saja....
Jadi, sayang, aku ingin kamu menyisihkan waktu seperti yang kusisihkan...beberapa hari atau mungkin beberapa minggu, menanyakan pada dirimu sendiri untuk terakhir kalinya... apakah kamu berbahagia  hidup sebagaimana kamu adanya sekarang ini dan tidak menginginkan  suatu hubungan dimana pasanganmu (aku) mengharapkan dirimu agar mau terbuka atau memperbaiki dirimu sendiri..jika kamu mendatangi dan mengatakan kepadaku bahwa sebenarnya yang kau rasakan...
Tahulah aku... bahwa sekarang saatnya bagi diriku untuk melanjutkan hidupku tanpa kehadiran  dirimu di sisiku... kini aku sadar, aku benar-benar menginginkan suatu hubungan  dimana aku dan pasanganku (kamu) selalu ingin berkembang berubah bersama-sama dan berusaha secara aktif menemukan cara-cara untuk menjadi pasangan yang lebih intim dan lebih mencintai satu sama lain.. itulah sala satu hal terpenting dalam hidupku... aku akan sangat bangga memiliki hubungan  seperti itu bersamamu...tapi jika itu bukan yang kamu inginkan, aku memakluminya... ijinkan aku melepas diriku darimu... dan semoga suatu hari akan ku temukan seseorang yang memiliki pandangan yang sama dengan diriku tentang cinta...begitupun kamu bebas untuk menemukan seseorang yang akan mencintaimu sebagaimana adanya.....

Kamis, 04 April 2013

hentikan pembahasan dan pengesahan RUU P2H

CitraNusantara MediaGroup.
Reformasi kehutanan merupakan desakan yang sejak lama disuarakan oleh Masyarakat Adat. Dalam setiap Kongres Masyarakat Adat Nusantara maupun Rapat Kerja Nasional AMAN maupun dalam pertemuan-pertemuan pengurus AMAN pada berbagai tingkatan, kritik terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) merupakan tema yang selalu ada. Kritik dan desakan untuk segera mereformasi peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan yang dimulai dari UUK didasarkan pada kenyataan bahwa selama 14 tahun UUK diberlakukan, praktis hanya menghasilkan trauma mendalam bagi Masyarakat Adat. UU itu telah menjadi basis legal bagi perampasan wilayah-wilayah adat oleh negara yang sebagian besar diantaranya diikuti dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat. Umumnya, wilayah-wilayah adat yang diambil itu diserahkan oleh negara kepada sektor-sektor logging dan perkebunan dan juga pertambangan, yang hingga hari ini, terus meminggirkan hak Masyarakat Adat untuk sejahtera serta berdaulat di atas wilayahnya sendiri. Selama 6 bulan terakhir saja UUK telah dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menahan tidak kurang dari 218 anggota Masyarakat Adat di berbagai wilayah di nusantara. Mulai dari tuduhan masuk kawasan hutan tanpa ijin (kasus Datu Pekasa yang akhirnya dipenjara oleh PN Sumbawa) sampai pada tuduhan melawan aparat karena Masyarakat Adat mencoba melindungi Hutan Kemenyan (hutan adat) dari penggusuran oleh perusahaan (kasus Pandumaan Sipituhuta) dan tuduhan lainnya. Menyadari bahwa reformasi hukum di bidang kehutanan sangat penting maka pada tahun 2012, AMAN telah mengajukkan Judicial Review atas UUK No. 41/1999, yang saat ini belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, masyarakat sipil juga telah mendorong revisi UUK yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2013. AMAN juga tengah mendorong agar RUU Masyarakat Adat disahkan tahun ini. Adanya UU yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat, menjadi sangat penting untuk memandu berbagai UU lainnya yang berkaitan dengan Masyarakat Adat, termasuk sektor kehutanan. Namun demikian, di tengah carut-marut persoalan kehutanan yang belum terselesaikan ini, dan di tengah upaya Masyarakat Adat dan masyarakat sipil untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan, tiba-tiba Pemerintah bersama dengan Komisi IV DPR-RI justeru diam-diam tengah mempercepat lahirnya UU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P2H). Secara proses, terdapat indikasi bahwa pembahasan RUU P2H ini dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Masyarakat Adat yang sangat tergantung pada hutan dan merupakan pihak yang paling akan terkena dampak dari UU ini jika disahkan, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU P2H ini. Demikian pula, konsultasi publik kepada organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya, tidak pernah dilakukan. Organisasi masyarakat sipil termasuk AMAN terkejut ketika mengetahui bahwa DPR-RI dan Pemerintah berkeinginan untuk segera mensahkan RUU P2H ini pada tanggal 2 April 2013 yang akan datang, tanpa disertai proses-proses konsultasi publik yang seharusnya dilakukan. Secara substansi, RUU ini sangat membahayakan Masyarakat Adat. Pertama, secara umum RUU ini dibangun di atas ketidakjelasan hukum mengenai sistem tenurial. Hingga hari ini Mahkamah Konstitusi masih belum mengeluarkan putusannya terkait dengan Permohonan Uji Materiil atas UUK No. 41/1999 yang telah diajukan oleh AMAN pada tahun 2012 yang lalu. Artinya pengaturan mengenai hutan adat hingga hari ini masih harus mengikuti ketentuan UUK saat ini di mana hutan adat dikonstruksikan sebagai hutan negara yang berada di wilayah Masyarakat Adat. Kedua, dengan kedudukan yang demikian, ditambah dengan definisi-definisi yang lemah dalam RUU P2H, maka ancaman kriminalisasi terhadap jutaan anggota Masyarakat Adat yang hidupnya tergantung pada hutan, tidak akan terelakkan. RUU P2H ini dapat mengkriminalisasi anggota komunitas yang mengambil pohon sebesar tongkat (diameter 10cm) untuk sekedar membuat pagar rumah misalnya, atau dapat mempidanakan anggota komunitas yang membawa parang atau sejenisnya, masuk ke dalam hutan. Definisi kejahatan terorganisir dalam yang lemah dalam RUU P2H ini, dapat memenjarakan 2 orang saja anggota Masyarakat Adat yang masuk ke dalam hutan adatnya tanpa ijin dari pihak berwenang. Tidak disangsikan, bahwa Masyarakat Adat akan kehilangan semua aksesnya terhadap hutan, jika RUU ini disahkan sebagai UU. Rencana pengesahan RUU P2H pada tanggal 2 April 2013, menunjukkan, bahwa reformasi hukum di sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Gelagat ini terlihat dengan tidak adanya upaya yang berarti dari pemerintah dalam menyikapi putusan MK No. 45 tahun 2012 (terkait Uji Materiil yang diajukan oleh beberapa bupati dari Kalimantan Tengah). Pembahasan RUU P2H ini juga tidak punya sense pada kemungkinan perubahan UUK melalui Uji Materiil atas UUK yang diajukan AMAN tahun 2012 lalu, yang saat ini sedang menunggu putusan MK (perkara No. 35/2012). Pembahasan hingga rencana pengesahan RUU P2H ini juga menunjukkan ketidakperdulian pemerintah atas upaya serius masyarakat sipil untuk mendorong revisi UUK yang telah diagendakan di DPR, serta pembahasan RUU Masyarakat adat di Badan Legislasi. Pembahasan dan pengesahan RUU P2H seharusnya menunggu hasil Revisi UUK selesai dilakukan dan RUU Masyarakat Adat disahkan. Dengan demikian, UU yang dihasilkan, tidak berbenturan. Oleh sebab itu, AMAN mendesak DPR-RI dan Pemerintah untuk : Segera menghentikan pembahasan RUU P2H ini karena mengancam kehidupan dan penghidupan jutaan Masyarakat Adat di nusantara. Selain itu, RUU P2H berpotensi besar untuk untuk mengkriminalisasi sekian banyak anggota komunitas Masyarakat Adat yang hidupnya tergantung pada hutan. Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat dengan catatan bahwa substansinya harus dikonsultasikan secara terbuka kepada Masyarakat Adat dan organisasi Masyarakat Adat serta masyarakat sipil lainnya. RUU P2H hanya dapat dibahas setelah ada payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan Masyarakat Adat berikut hak-haknya. Dengan demikian, UU yang dihasilkan oleh DPR-RI dan Pemerintah tidak bertentangan satu dengan lainnya. Segera melakukan revisi atas UUK No. 41/1999. Revisi UUK harus dilandaskan pada semangat untuk melakukan koreksi atas akar persoalan kehutanan, sekaligus merancang UUK yang lebih adil dan mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Artinya Revisi UUK harus dapat memastikan bahwa persoalan pengukuhan kawasan hutan, persoalan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adat dan persoalan lain yang selama ini menjadi kritik publik, mendapatkan tempatnya dalam revisi UUK tersebut. Jakarta, 28 Maret 2013 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Reformasi kehutanan merupakan desakan yang sejak lama disuarakan oleh Masyarakat Adat. Dalam setiap Kongres Masyarakat Adat Nusantara maupun Rapat Kerja Nasional AMAN maupun dalam pertemuan-pertemuan pengurus AMAN pada berbagai tingkatan, kritik terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) merupakan tema yang selalu ada.
Kritik dan desakan untuk segera mereformasi peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan yang dimulai dari UUK didasarkan pada kenyataan bahwa selama 14 tahun UUK diberlakukan, praktis hanya menghasilkan trauma mendalam bagi Masyarakat Adat. UU itu telah menjadi basis legal bagi perampasan wilayah-wilayah adat oleh negara yang sebagian besar diantaranya diikuti dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat.
Umumnya, wilayah-wilayah adat yang diambil itu diserahkan oleh negara kepada sektor-sektor logging dan perkebunan dan juga pertambangan, yang hingga hari ini, terus meminggirkan hak Masyarakat Adat untuk sejahtera serta berdaulat di atas wilayahnya sendiri.
Selama 6 bulan terakhir saja UUK telah dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menahan tidak kurang dari 218 anggota Masyarakat Adat di berbagai wilayah di nusantara. Mulai dari tuduhan masuk kawasan hutan tanpa ijin (kasus Datu Pekasa yang akhirnya dipenjara oleh PN Sumbawa) sampai pada tuduhan melawan aparat karena Masyarakat Adat mencoba melindungi Hutan Kemenyan (hutan adat) dari penggusuran oleh perusahaan (kasus Pandumaan Sipituhuta) dan tuduhan lainnya.
Menyadari bahwa reformasi hukum di bidang kehutanan sangat penting maka pada tahun 2012, AMAN telah mengajukkan Judicial Review atas UUK No. 41/1999, yang saat ini belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, masyarakat sipil juga telah mendorong revisi UUK yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2013. AMAN juga tengah mendorong agar RUU Masyarakat Adat disahkan tahun ini. Adanya UU yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat, menjadi sangat penting untuk memandu berbagai UU lainnya yang berkaitan dengan Masyarakat Adat, termasuk sektor kehutanan.
Namun demikian, di tengah carut-marut persoalan kehutanan yang belum terselesaikan ini, dan di tengah upaya Masyarakat Adat dan masyarakat sipil untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan, tiba-tiba Pemerintah bersama dengan Komisi IV DPR-RI justeru diam-diam tengah mempercepat lahirnya UU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P2H).
Secara proses, terdapat indikasi bahwa pembahasan RUU P2H ini dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Masyarakat Adat yang sangat tergantung pada hutan dan merupakan pihak yang paling akan terkena dampak dari UU ini jika disahkan, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU P2H ini. Demikian pula, konsultasi publik kepada organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya, tidak pernah dilakukan. Organisasi masyarakat sipil termasuk AMAN terkejut ketika mengetahui bahwa DPR-RI dan Pemerintah berkeinginan untuk segera mensahkan RUU P2H ini pada tanggal 2 April 2013 yang akan datang, tanpa disertai proses-proses konsultasi publik yang seharusnya dilakukan.
Secara substansi, RUU ini sangat membahayakan Masyarakat Adat. Pertama, secara umum RUU ini dibangun di atas ketidakjelasan hukum mengenai sistem tenurial. Hingga hari ini Mahkamah Konstitusi masih belum mengeluarkan putusannya terkait dengan Permohonan Uji Materiil atas UUK No. 41/1999 yang telah diajukan oleh AMAN pada tahun 2012 yang lalu. Artinya pengaturan mengenai hutan adat hingga hari ini masih harus mengikuti ketentuan UUK saat ini di mana hutan adat dikonstruksikan sebagai hutan negara yang berada di wilayah Masyarakat Adat.
Kedua, dengan kedudukan yang demikian, ditambah dengan definisi-definisi yang lemah dalam RUU P2H, maka ancaman kriminalisasi terhadap jutaan anggota Masyarakat Adat yang hidupnya tergantung pada hutan, tidak akan terelakkan. RUU P2H ini dapat mengkriminalisasi anggota komunitas yang mengambil pohon sebesar tongkat (diameter 10cm) untuk sekedar membuat pagar rumah misalnya, atau dapat mempidanakan anggota komunitas yang membawa parang atau sejenisnya, masuk ke dalam hutan. Definisi kejahatan terorganisir dalam yang lemah dalam RUU P2H ini, dapat memenjarakan 2 orang saja anggota Masyarakat Adat yang masuk ke dalam hutan adatnya tanpa ijin dari pihak berwenang. Tidak disangsikan, bahwa Masyarakat Adat akan kehilangan semua aksesnya terhadap hutan, jika RUU ini disahkan sebagai UU.
Rencana pengesahan RUU P2H pada tanggal 2 April 2013, menunjukkan, bahwa reformasi hukum di sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Gelagat ini terlihat dengan tidak adanya upaya yang berarti dari pemerintah dalam menyikapi putusan MK No. 45 tahun 2012 (terkait Uji Materiil yang diajukan oleh beberapa bupati dari Kalimantan Tengah). Pembahasan RUU P2H ini juga tidak punya sense pada kemungkinan perubahan UUK melalui Uji Materiil atas UUK yang diajukan AMAN tahun 2012 lalu, yang saat ini sedang menunggu putusan MK (perkara No. 35/2012). Pembahasan hingga rencana pengesahan RUU P2H ini juga menunjukkan ketidakperdulian pemerintah atas upaya serius masyarakat sipil untuk mendorong revisi UUK yang telah diagendakan di DPR, serta pembahasan RUU Masyarakat adat di Badan Legislasi. Pembahasan dan pengesahan RUU P2H seharusnya menunggu hasil Revisi UUK selesai dilakukan dan RUU Masyarakat Adat disahkan. Dengan demikian, UU yang dihasilkan, tidak berbenturan.
Oleh sebab itu, AMAN mendesak DPR-RI dan Pemerintah untuk :
Segera menghentikan pembahasan RUU P2H ini karena mengancam kehidupan dan penghidupan jutaan Masyarakat Adat di nusantara. Selain itu, RUU P2H berpotensi besar untuk untuk mengkriminalisasi sekian banyak anggota komunitas Masyarakat Adat yang hidupnya tergantung pada hutan.
Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat dengan catatan bahwa substansinya harus dikonsultasikan secara terbuka kepada Masyarakat Adat dan organisasi Masyarakat Adat serta masyarakat sipil lainnya.
RUU P2H hanya dapat dibahas setelah ada payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan Masyarakat Adat berikut hak-haknya. Dengan demikian, UU yang dihasilkan oleh DPR-RI dan Pemerintah tidak bertentangan satu dengan lainnya.
Segera melakukan revisi atas UUK No. 41/1999. Revisi UUK harus dilandaskan pada semangat untuk melakukan koreksi atas akar persoalan kehutanan, sekaligus merancang UUK yang lebih adil dan mengutamakan kepentingan rakyat banyak.
Artinya Revisi UUK harus dapat memastikan bahwa persoalan pengukuhan kawasan hutan, persoalan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adat dan persoalan lain yang selama ini menjadi kritik publik, mendapatkan tempatnya dalam revisi UUK tersebut.

Jakarta, 28 Maret 2013
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)