PRA AJUDIKASI DALAM KUHAP [1]
Oleh
Kurniawan Adi Nugroho
In life, finding a voice is
speaking and living the truth. Each of you is an original. Each of you has a
distinctive voice. When you find it, your story will be told. You will be
heard. (John Grisham)
Jika
kita membicarakan penegakkan hukum pidana di Indonesia, maka akan terasa tidak
akan ada habisnya. Terlalu banyak cerita kelam yang menggambarkan betapa hukum
lebih banyak terasa tajam bagi masyarakat kalangan bawah, tetapi tak berdaya
ketika dihadapkan pada mereka yang berada di pusat-pusat kekuasaan. Padahal,
diakui atau tidak, cukup banyak juga perubahan yang terjadi yang bermula dari
pengadilan. Dulu tidak ada yang menyangka jika suatu saat kambing dan rumput
memiliki hak yang sama dengan manusia. Melalui pengadilanlah hak gugat
organisasi lingkungan diakui dalam hukum acara di republik ini. Dulu orang
tidak menyangka jika akhirnya organisasi masyarakat sipil diakui sebagai pihak
ketiga yang berkepentingan yang memiliki legal standing untuk mengajukan pra
peradilan. Sekarang, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang mengendap di
berbagai lembaga penegak hukum, dapat diajukan pra peradilan oleh organisasi
masyarakat sipil.
Berbicara
mengenai proses pemeriksaan pidana, selalu diawali dengan terjadinya delik.
Tidak ada penyidikan jika tidak ada delik yang terjadi, baik delik biasa maupun
delik aduan. Disinilah peran advokat yang mendampingi kliennya harus bisa
membantu penyidik menemukan fakta adanya sebuah peristiwa pidana. Apakah
peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau perdata? Mengapa bisa
terjadi? Siapa yang melakukannya? Sendiri atau bersama-sama ataukah pelakunya
hanya orang suruhan yang tidak bisa membantah perintah atasan? Siapa korbannya?
Kapan perintiwa itu terjadi? Dimana peristiwanya? Bagaimana peristiwa itu
terjadi? Setiap advokat akan selalu bertanya-tanya, tidak sekedar
mengangguk-angguk saja menuruti kata penyidik. Ini tidak mudah, karena bisa
membuat hubungan baik antara penyidik dengan si advokat terganggu oleh berbagai
pertanyaan. Namun justru disinilah titik krusial bagi setiap advokat agar suatu
peristiwa yang semula gelap gulita menjadi terang benderang.
Sebagai
langkah awal melakukan penyidikan, aparat akan melakukan
pemanggilan-pemanggilan kepada semua pihak yang akan menunjukkan gambaran utuh
sebuah peristiwa. Dan ketika gambar tersebut menjadi utuh, penyidik akan
melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan
peristiwa pidana ataukah perdata? Jika peristiwa pidana siapa yang harus
bertanggung jawab dan selanjutnya berubah statusnya dari saksi [2] menjadi tersangka.
Cilakanya, di KUHAP, saksi tidak wajib didampingi penasehat hukum. Bahkan tak
jarang, penasehat hukum yang mendampingi saksi justru akan diusir karena
dianggap dapat mengganggu proses pemeriksaan. Akibatnya banyak orang yang tidak
bersedia menjadi saksi karena khawatir statusnya berubah menjadi tersangka.
Hal-hal
yang harus diperhatikan adalah setiap orang yang berhadapan dengan hukum pidana
memiliki hak yang berlaku secara universal, yaitu :
1.
Persamaan kedudukan di depan
hukum.
2. Adanya praduga tak bersalah.
Kesalahan harus dibuktikan di depan sidang pengadilan yang adil, jujur dan
tidak memihak.
3.
Penangkapan dan penahanan
didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
4.
Hak menyiapkan pembelaan secara
dini
Dalam
hal pemanggilan-pemanggilan oleh penyidik, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu :
a. Panggilan harus berbentuk
“Surat Panggilan”, [3]
yang memuat alasan pemanggilan, statusnya sebagai saksi, ahli atau tersangka,
serta identitas mereka yang dipanggil. Pemanggilan dengan menggunakan SMS
bukanlah merupakan panggilan yang sah. [4]
b. Surat panggilan ditanda tangani
oleh Penyidik, bukan Penyidik Pembantu.
c. Pemanggilan harus
mempertimbangkan tenggang waktu yang wajar dan layak., disampaikan
selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir
d.
Kepada siapa mereka yang
dipanggil harus menghadap.
Pada
saat diperiksa, tidak jarang penasehat hukum hanya diijinkan untuk mendengarkan
tanpa bisa berbuat apapun. Hal ini sering terjadi pada penasehat hukum yang
mendampingi tersangka tindak pidana terorisme (atau korupsi). Posisi penasehat hukum lebih untuk mencegah
agar tersangka tidak disiksa saat menyampaikan keterangannya.
Jika
tersangka harus ditahan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1.Setiap tindakan yang
dikategorikan sebagai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penyitaan) harus ada
dokumen yang menyertainya, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Surat tersebut
berupa Surat Perintah Penangkapan (SPKap), Surat Perintah Penahanan (SPHan) atau
Surat Perintah Penyitaan. Dan untuk Penyitaan haruslah ada ijin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat ;
2. Setiap penangkapan atau
penahanan memiliki batas waktu berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.
a. Surat Perintah Penangkapan
hanya berlaku untuk 1 x 24 jam, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak
memerlukan Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu. Namun, setelah
ditangkap, penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan. Khusus untuk tindak
pidana terorisme, masa berlaku Surat Perintah Penangkapan adalah 7 x 24 jam,
sedang untuk tindak pidana narkotika adalah 3 x 24 jam.
b.
Penahanan :
Ø Untuk
kepentingan penyidikan maka penyidik kepolisian memiliki kewenangan menahan
dalam jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang jika ada ijin kejaksaan
selama 40 hari.
Ø Untuk
kepentingan pemeriksaan di kejaksaan, Jaksa memiliki kewenangan menahan paling
lama 20 hari dan dapat diperpanjang jika ada ijin dari Ketua Pengadilan Negeri
paling lama 30 hari
Ø Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, hakim yang memeriksa
perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka waktu paling lama 30
hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60
hari
Ø Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat banding, hakim Pengadilan
Tinggi yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka
waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Pengadilan
Tinggi paling lama 60 hari
Ø Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat kasasi, hakim Agung yang
memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menahan dalam jangka waktu paling
lama 50 hari dan dapat diperpanjang atas ijin Ketua Mahkamah Agung paling lama
60 hari
Penahanan
dilakukan jika :
a.
Memenuhi ketentuan pasal 21
ayat 4 KUHAP :
1.
Tindak pidana yang diancam
pidana 5 tahun atau lebih ;
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351
ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453,
Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap
ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor
471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi
(Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8),
Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48
Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
b. Terdapat alasan kekhawatiran,
yaitu kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti atau mengulangi perbuatan (pasal 21 ayat 1 KUHAP) dan dikhawatirkan akan
mempersulit penyidikan (pasal 44 Perkap no 14 tahun 2012)
c. Memenuhi syarat dalam pasal 21
ayat 1 KUHAP, yaitu tersangka/terdakwa diduga keras sebagai pelaku tindak
pidana, dimana dugaan yang keras tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang
cukup [5]
Dalam melakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1)
KUHAP, bahwa penahanan harus pula memenuhi syarat, juga didalam proses penahanan adalah didasarkan pada “bukti yang
cukup”, dan pengertian bukti yang cukup dalam KUHAP harus diproporsionalkan
sesuai taraf pemeriksaan, akan tetapi dalam proses penyidikan muaranya adalah
terhadap orang yang disangka dan ditangkap pada kelanjutannya akan di proses
melalui tahap penuntutan serta akan disidangkan di persidangan, maka pada
penyidikan sudah harus dapat memiliki cukup bukti yang diketemukan penyidik sekurang-kurangnya
dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP (lihat buku “Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan” karangan M. Yahya Harahap, SH, hlm. 167-168) ;
PRA PERADILAN
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang untuk menguji
tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik melalui mekanisme pra
peradilan. Hal ini diatur dalam pasal 77 KUHAP jo Keputusan-Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M. 01. PW. 07. 03 Tahun 1982
tanggal 4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Hal-hal yang dapat
di pra peradilankan adalah :
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77)
3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3). [8]
4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat 2).
5. Perminataan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan yang dapat mengajukan pra peradilan adalah :
1. Tersangka atau ahli warisnya
2. Pihak Ketiga yang berkepentingan. [9]
3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3). [8]
4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat 2).
5. Perminataan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan yang dapat mengajukan pra peradilan adalah :
1. Tersangka atau ahli warisnya
2. Pihak Ketiga yang berkepentingan. [9]
[1] Materi yang disampaikan
pada Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) kerjasama antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) yang akan dilaksanakan
pada 15 – 28 September 2013
[2] Saksi adalah orang yang mendengar
sendiri, melihat sendiri mengalami sendiri peristiwa pidana atau orang yang
bersangkutan dapat menjelaskan berdasarkan keahlian yang dimilikinya atas suatu
peristiwa tertentu. Mereka yang mendengar dari orang lain, tidak dapat
dimasukkan sebagai saksi.
[3] Dalam praktek, kadang saat panggilan 1
datang, mereka yang dipanggil sedang melakukan aktivitas tertentu, sehingga
melakukan pengaturan jadwal untuk menghadiri panggilan. Saat saksi hadir, maka
dia akan langsung disodori surat panggilan 2 untuk diterima dan ditanda
tangani.
[4] Dalam Peraturan Kapolri no 12 tahun
2009, dalam rangka penyelidikan,
panggilan dapat berupa panggilan lisan atau melalui telephone. Namun, ketentuan
ini telah dihapuskan dari Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012
[5] Berdasarkan Peraturan Kapolri no 14
tahun 2012, yang dimaksud Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan
Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa
seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan
penangkapan.
Sedangkan
Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti
yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak
pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
[6]
Salah satu syarat agar penahanan dapat dilakukan adalah adanya bukti
permulaan yang cukup. Peraturan Kapolri menitik beratkan bukti formil, yaitu
adanya laporan polisi ditambah dengan 2 bukti yang sah lainnya. Sedangkan
menurut Dr. Chairul Huda saat menjadi saksi dalam permohonan pra peradilan
mengenai tidak sahnya penahanan perkara nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel
menyatakan bukti-bukti yang ada untuk menentukan seseorang dapat dijadikan
tersangka, dapat diuji di sidang Praperadilan atau dengan kata lain sidang
Praperadilan dapat menguji materi pokok perkara
[7] Berdasar KUHAP, Penghentian Penyidikan tidak harus berbentuk surat
formal karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang menyatakannya, sangat
berbeda dengan Penghentian Penuntutan secara jelas KUHAP menyatakan berupa
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penghentian
Penyidikan/Penuntutan secara materiel dapat berupa serangkaian tindakan yang
dapat dikategorikan sebagai bentuk Penghentian Penyidikan/Penuntutan
sebagaimana dirumuskan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor :
01/PID/PRA 2008/PN TK dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No.
04/Pid.Pra/2007/PN.Skh
[8]
Police line dalam kerangka penyitaan –biasanya dilakukan pada perkara
sengketa hak atas tanah dan bangunan—haruslah melalui penetapan ketua
Pengadilan Negeri. Police line yang dilakukan tanpa melalui penetapan
pengadilan adalah penyitaan yang tidak sah, berdasarkan putusan pra peradilan nomor
04/Pid.Prap/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 ;
[9] Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
RI pada p erkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013 menyatakan tafsir pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi harus mencakup masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili perkumpulan yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy). Seperti LSM atau ormas. Peran serta masyarakat demi memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan guna melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum.